Surat Edaran Dirjen GTK No. 0559/B.B1/GT.02.00/2024 terkait dengan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang mulai beredar pada Jumat, 2 Februari 2024 lalu sempat membuat sebagian guru dan kepala sekolah kembali panik dan salah paham. Surat Edaran yang bertanda tangan elektronik oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. sejatinya menjelaskan tentang empat hal penting berikut.
Kesatu
Surat
Edaran tersebut berkaitan dengan batas waktu menyelesaikan Perencanaan Kinerja
Guru dan Kepala Sekolah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.
Pasalnya, hingga 1 Februari, baru 93% dari ASN guru dan kepala sekolah yang
telah berhasil mengisi Rencana Hasil Kerja (RHK) untuk periode Januari hingga
Juni 2024 dalam aplikasi PMM. Sisanya sebesar 7% ASN guru dan kepala sekolah
yang belum selesai mengisi perencanaan di PMM diberikan kesempatan agar bisa
memasukkan RHK periode Januari hingga Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Maret
2024. Diharapkan untuk para guru dan kepala sekolah yang belum selesai supaya
menggunakan waktu sebaik mungkin untuk menyelesaikan perencanaan kinerja.
Kedua
Selanjutnya,
hal kedua yang perlu dipahami dalam Surat Edaran tersebut yakni PMM jangan
dimaknai sebagai tambahan tugas administrasi. Dirjen GTK dalam hal ini
menegaskan lewat surat edaran tersebut bahwa PMM bukan pekerjaan administrasi
tambahan sebagaimana yang dikeluhkan oleh banyak para guru. Sebagian besar
fitur yang ada dalam PMM tidak diwajibkan dan tanpa ada batas waktu tertentu dalam
pengerjaannya.
Fitur-fitur pilihan yang tidak
wajib dikerjakan dalam PMM diantaranya yaitu Pelatihan Mandiri, Komunitas,
Bukti Karya dan Refleksi Kompetensi. Fitur tersebut menjadi alat bantu yang
disediakan bagi guru dan kepala sekolah dalam hal meningkatkan kualitas kinerja
dan kompetensi secara berkelanjutan.
Hanya fitur
Pengelolaan Kinerja yang diharuskan untuk para guru dan kepala sekolah ASN, dan
ini dibuat agar bisa membantu pengisian RHK menjadi lebih praktis dan efektif. Fitur
Pengelolaan Kinerja ini tidak diharuskan untuk para guru dan kepala sekolah
non-ASN. Dengan begitu, fitur dalam PMM bisa dipakai oleh guru dan kepala
sekolah sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Ketiga
Hal ketiga
yang mesti dipahami lagi dalam Surat Edaran Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala
Sekolah yaitu bahwa pengisian RHK periode Januari hingga Juni 2024 dalam PMM
tidak mempengaruhi pencairan TPP semester ini. Guru dan kepala sekolah tidak
perlu khawatir sebab pihak pemerintah daerah sudah memastikan pemberian TPP ASN
tetap diupayakan tepat waktu sesuai dengan linimasa yang telah ditetapkan.
Keempat
Hal penting
yang keempat yaitu jika para guru dan kepala sekolah telah menyelesaikan
perencanaan kinerja di PMM, tidak perlu lagi mengisi e-Kinerja BKD. Akan tetapi, kepala sekolah hanya
perlu membuka e-Kinerja untuk memeriksa serta menyetujui RHK tenaga pendidik
ASN selain guru pada satuan pendidikannya.
Selain keempat hal tersebut di
atas, guru dan kepala sekolah perlu juga memaklumi siklus peningkatan kinerja dalam
PMM yang berikut.
1.
Diskusi
Persiapan
Langkah merumuskan fokus perilaku, upaya mempelajari, serta menentukan jadwal
observasi kinerja.
2.
Observasi
Kinerja
Observasi Kinerja disini bertujuan untuk menetapkan batas dasar kinerja (baseline)
berdasarkan dari langkah yang sudah dirumuskan dalam siklus Diskusi Persiapan
antara Guru dan Kepala Sekolah. Observasi kinerja dilakukan bukan untuk
melakukan penilaian.
3.
Diskusi
Tindak Lanjut
Langkah merefleksikan hasil observasi kinerja serta upaya menentukan tindak
lanjut yang akan dilakukan juga kebutuhan dukungan dalam hal peningkatan
kinerja. Diskusi tersebut juga dilakukan antara Guru dan Kepala Sekolah.
4.
Upaya
Tindak Lanjut
Langkah dalam melakukan pengembangan kompetensi yang dibutuhkan dalam hal
peningkatan kinerja sesuai dengan hasil diskusi tindak lanjut sebelumnya.
5.
Refleksi
Tindak Lanjut
Langkah merefleksikan tindak lanjut termasuk juga identifikasi capaian,
tantangan, serta rencana perbaikan.
Demikian beberapa hal yang harus dipahami oleh
guru dan kepala sekolah berkaitan dengan aplikasi Pengelolaan Kinerja di PMM.
Adioz!!**
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!