Tenang, Guru dan Kepala Sekolah harus Paham Empat Hal ini

Tenang, Guru dan Kepala Sekolah harus Paham Empat Hal ini

Surat Edaran Dirjen GTK No. 0559/B.B1/GT.02.00/2024 terkait dengan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang mulai beredar pada Jumat, 2 Februari 2024 lalu sempat membuat sebagian guru dan kepala sekolah kembali panik dan salah paham. Surat Edaran yang bertanda tangan elektronik oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. sejatinya menjelaskan tentang empat hal penting berikut.


Kesatu

Surat Edaran tersebut berkaitan dengan batas waktu menyelesaikan Perencanaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Maret 2024. Pasalnya, hingga 1 Februari, baru 93% dari ASN guru dan kepala sekolah yang telah berhasil mengisi Rencana Hasil Kerja (RHK) untuk periode Januari hingga Juni 2024 dalam aplikasi PMM. Sisanya sebesar 7% ASN guru dan kepala sekolah yang belum selesai mengisi perencanaan di PMM diberikan kesempatan agar bisa memasukkan RHK periode Januari hingga Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024. Diharapkan untuk para guru dan kepala sekolah yang belum selesai supaya menggunakan waktu sebaik mungkin untuk menyelesaikan perencanaan kinerja.


Kedua

Selanjutnya, hal kedua yang perlu dipahami dalam Surat Edaran tersebut yakni PMM jangan dimaknai sebagai tambahan tugas administrasi. Dirjen GTK dalam hal ini menegaskan lewat surat edaran tersebut bahwa PMM bukan pekerjaan administrasi tambahan sebagaimana yang dikeluhkan oleh banyak para guru. Sebagian besar fitur yang ada dalam PMM tidak diwajibkan dan tanpa ada batas waktu tertentu dalam pengerjaannya.

Fitur-fitur pilihan yang tidak wajib dikerjakan dalam PMM diantaranya yaitu Pelatihan Mandiri, Komunitas, Bukti Karya dan Refleksi Kompetensi. Fitur tersebut menjadi alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah dalam hal meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan.

Hanya fitur Pengelolaan Kinerja yang diharuskan untuk para guru dan kepala sekolah ASN, dan ini dibuat agar bisa membantu pengisian RHK menjadi lebih praktis dan efektif. Fitur Pengelolaan Kinerja ini tidak diharuskan untuk para guru dan kepala sekolah non-ASN. Dengan begitu, fitur dalam PMM bisa dipakai oleh guru dan kepala sekolah sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Ketiga
Hal ketiga yang mesti dipahami lagi dalam Surat Edaran Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yaitu bahwa pengisian RHK periode Januari hingga Juni 2024 dalam PMM tidak mempengaruhi pencairan TPP semester ini. Guru dan kepala sekolah tidak perlu khawatir sebab pihak pemerintah daerah sudah memastikan pemberian TPP ASN tetap diupayakan tepat waktu sesuai dengan linimasa yang telah ditetapkan.

Keempat
Hal penting yang keempat yaitu jika para guru dan kepala sekolah telah menyelesaikan perencanaan kinerja di PMM, tidak perlu lagi mengisi e-Kinerja BKD. Akan tetapi, kepala sekolah hanya perlu membuka e-Kinerja untuk memeriksa serta menyetujui RHK tenaga pendidik ASN selain guru pada satuan pendidikannya.

 

Selain keempat hal tersebut di atas, guru dan kepala sekolah perlu juga memaklumi siklus peningkatan kinerja dalam PMM yang berikut.

1.     Diskusi Persiapan
Langkah merumuskan fokus perilaku, upaya mempelajari, serta menentukan jadwal observasi kinerja.

2.     Observasi Kinerja
Observasi Kinerja disini bertujuan untuk menetapkan batas dasar kinerja (baseline) berdasarkan dari langkah yang sudah dirumuskan dalam siklus Diskusi Persiapan antara Guru dan Kepala Sekolah. Observasi kinerja dilakukan bukan untuk melakukan penilaian.

3.     Diskusi Tindak Lanjut
Langkah merefleksikan hasil observasi kinerja serta upaya menentukan tindak lanjut yang akan dilakukan juga kebutuhan dukungan dalam hal peningkatan kinerja. Diskusi tersebut juga dilakukan antara Guru dan Kepala Sekolah.

4.     Upaya Tindak Lanjut
Langkah dalam melakukan pengembangan kompetensi yang dibutuhkan dalam hal peningkatan kinerja sesuai dengan hasil diskusi tindak lanjut sebelumnya.

5.     Refleksi Tindak Lanjut
Langkah merefleksikan tindak lanjut termasuk juga identifikasi capaian, tantangan, serta rencana perbaikan.

Demikian beberapa hal yang harus dipahami oleh guru dan kepala sekolah berkaitan dengan aplikasi Pengelolaan Kinerja di PMM. Adioz!!**