Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dalam PMM masih banyak menimbulkan tanya dan rasa penasaran. Banyak guru yang masih terjebak dalam paradigma lama. Para guru sepertinya akan sibuk mencari dan mengumpulkan sertifikat pelatihan sebagai alat bukti dukung kinerjanya.
Surat keputusan dari Kementrian Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah menjelaskan banyak hal. Perlu dipahami bahwa unsur utama penilaian kinerja terdiri atas praktik kinerja dan perilaku kerja. Praktik kinerja berupa perbaikan pemberian layanan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Perbaikan pembelajaran dimaksud fokus pada satu dari delapan pilihan indikator sesuai dengan rekomendasi rapor pendidikan satuan pendidikan masing-masing. Dengan adanya rekomendasi ini, guru dapat lebih mudah mengidentifikasi area-area yang memerlukan perhatian khusus dan merancang strategi perbaikan yang lebih terfokus untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara menyeluruh.
Pengembangan kompetensi bukanlah unsur utama penilaian kinerja. Pengembangan kompetensi hanya menjadi variabel pertimbangan dalam pemberian predikat kinerja. Pengembangan kompetensi dengan batas minimal 32 poin tidaklah sama dengan pencarian angka kredit sebagaimana berlaku pada mekanisme SKP sebelumnya. Jadi, poin hasil pengembangan kompetensi bukanlah angka kredit.
Fokus peningkatan kinerja bukan pada aktivitas guru sibuk mengikuti seminar dan atau diklat, melainkan pada perbaikan layanan pembelajaran dan perilaku kerja. Penentuan bentuk pengembangan diri harus dipastikan dalam rangka upaya meningkatkan kinerja. Perbaikan proses pemberian layanan pembelajaran sesuai fokus satu dari delapan indikator yang telah dipilih.
Alat bukti (Evidence) dokumen akuntabilitas hasil pengembangan kompetensi tentu saja disesuaikan dengan Rencana Hasil Kerja (RHK) masing-masing. Jika pengembangan kompetensi dilakukan di dalam PMM dalam bentuk Aksi Nyata Pelatihan Mandiri dan atau Unggah Bukti Karya, bukti dukung dokumen akuntabilitas tidak perlu diunggah karena akan otomatis terbaca. Bukti dukung dokumen akuntabilitas diunggah hanya jika diperoleh dari luar PMM.
Selama Januari ini guru fokus pada pematangan RHK-nya. Proses pengembangan kompetensi dan peningkatan perilaku kerja dilakukan setelah Januari. Sertifikat/laporan/bukti dukung sebagai dokumen akuntabilitas hasil pengembangan kompetensi yang dapat dipertimbangkan adalah yang dilakukan pada Februari dan seterusnya.
Dalam tahap pelaksanaan (mulai Februari) kepala sekolah akan melakukan observasi kelas berdasarkan perencanaan yang sudah dibuat oleh guru. Setelah melakukan observasi, kepala sekolah melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang disediakan Platform Merdeka Mengajar. Di tahap penilaian ini kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem E-Kinerja BKN. Penilaian dilakukan setelah menelaah semua hasil perencanaan dan observasi yang sudah dibuat oleh guru.
Selamat memulai hal baru!**
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!